Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

08 April 2022
Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain


PEMERINTAH memberlakukan pajak bag perusahaan dan layanan teknologi finansial (financial technology atau fintech). Berlaku mulai 1 Mei 2022, payung hukum pengenaan pajak atas fintech ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK. 03/2022.


Perusahaan dan layanan fintech akan terkena pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) dengan terbitnya PMK 69/PMK.03/2022.

Cakupan yang terkena PPh dan PPN fintech ini mulai dari pinjol, uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, sampai layanan berbasis blockchain alias kripto dan kawan-kawan.


Pinjaman Online kena PPh 23/26


Pajak penghasilan dikenakan kepada pemberi pinjaman dan penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi, peer to peer lending, yang disini jamak dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol.


Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.



Merujuk Pasal 3 PMK 69/PMK. 03/2022, penjelasannya adalah:


PPh 23 dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau perusahaan pinjol di dalam negeri (wajib pajak dalam negeri) dan memiliki bentuk usaha tetap, dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.


PPh 26 dikenakan kepada pemberi pinjaman berbasis luar negeri (wajib pajak luar negeri) yang bukan berbentuk usaha tetap, dengan tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.


Dalam hal pembayaran bunga pinjaman dilakukan tidak melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemotongan PPh atas penghasilan bunga pinjol dilakukan ole penerima pinjaman sesuai peraturan perundangan terkait pajak penghasilan.


Penghasilan bunga yang dimaksud oleh regulasi ini mencakup:


  • fee, komisi, ujrah, imbalan lain dengan nama dan bentuk lain yang diterima penyelenggara pinjol dari penerima pinjaman dan atau dari pemberi pinjaman.


  • selisih nilai bunga pinjaman, yaitu ketika nominal bunga yang dibayarkan penerima pinjaman ke penyelanggara pinjol dengan lebih besar dibandingkan nominal bunga yang dibayarkan penyelenggara pinjol kepada pemberi pinjaman.


Untuk penghasilan yang dibayarkan melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di OJK, penerima dan atau pemberi pinjaman tidak dikenai PPh.


Yang kena dan tidak kena PPN


Melalui PMK 69/PM. 03/2022, pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan

atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha kena pajak.

Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 6 PMK 69/PMK. 03/2022, cakupannya adalah:


  • penyediaan jasa pembayaran, meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, transfer dana.


  • penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, yang setidaknya berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.


  • penyelenggaraan penghimpunan modal, yang setidaknya menangani layanan urun dana (equity crowdfunding), yaitu penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka


  • penyelenggaraan pinjol (peer to peer lending).


  • penyelenggaraan pengelolaan investasi.


  • layanan penyediaan produk asuransi online; yaitu layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan ole penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.


  • layanan pendukung pasar, yang kegiatan pelayanannya paling tidak adalah penyediaan data pembanding informasi produk dan penyediaan data perbandingan layanan keuangan.


  • layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, setidaknya mencakup eco crowdfunding, Islamic digital financing, ewaqf, e- zakat, robo advise, credit scoring, invoice trading, voucher atau token, dan produk berbasis aplikasi blockchain.