OJK: Bunga "Fintech Lending" Diperkirakan antara 0,3 sampai 0,46 Persen Per Hari

08 August 2022
OJK: Bunga "Fintech Lending" Diperkirakan antara 0,3 sampai 0,46 Persen Per Hari


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (0JK) mengatakan, berdasarkan hasil dari tim riset internal, besaran bunga untuk industri fintech lending diperkirakan berada pada kisaran 0,3 persen hingga 0,46 persen.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB Il OK Moch. Ihsanuddin mengatakan, angka tersebut didapatkan dari perhitungan data historis dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan baik konsumtif maupun produktif.

"Tim riset telah mendiskusikan dan dilihat bunga tidak akan jauh-jauh dari angka range kisaran 0,3 sampai 0,46 persen. (Besar bunga tersebut) diberlakukan agar perusahaan sustain," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).


la menambahkan, perusahaan yang memberikan pembiayaan tapa tatap muka memiliki risiko yang cukup tinggi.

Jadi kompensasinya itu antara lain. karena yang membuat (fintech) lending itu menarik adalah kemudahan dan kecepatan. Nah itulah ada biaya kemudahan dan kecepatan itu adalah suku bunga tersebut," tegas dia.

Ihsanuddin mengatakan, OJK akan mengumumkan besaran angka yang pas, tetapi pihaknya tidak ingin gegabah. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri sempat mengusulkan besaran bunga berada pada angka 0,4 persen per hari.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat tidak semata-mata melihat besaran angka 0,4 persen saja. Pasalnya, fintech P2P sektor produktif untuk petani dan nelayan ada yang memiliki besaran bunga kompetitif. Fintech jenis itu bisa menyalurkan pembiayaan dengan bunga 10 persen per tahun.

"Jadi jangan dilihat yang konsumtif saja, yang 0,4 persen per hari itu saja, harus komprehensif melihat bunga fintech lending itu sebenarnya berapa," tandas dia.

Perlu diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK. 05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis

Teknologi Informasi. POJK in merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/P0JK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).