Jangan Ambil Uangnya! Cek di Sini Sebelum Utang Pinjol

11 October 2022
Jangan Ambil Uangnya! Cek di Sini Sebelum Utang Pinjol


Jakarta, CNBC Indonesia - Pertumbuhan industri peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menawarkan layanan serupa, tetapi ilegal. Salah satu cara pinjol ilegal menjebak sasarannya adalah memberikan fasilitas pinjaman tanpa persyaratan yang jelas.

Ketua Umum Asosiasi Fintech (Aftech) Pandu Patria Sjahrir mengatakan, sebelum memutuskan untuk berutang ke pinjol, masyarakat harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap aplikasi pinjol tersebut.

Calon debitur dapat melakukan pengecekan apakah aplikasi pinjol tersebut resmi atau ilegal melalui cektintech.id. Dia menyarankan masyarakat mengecek platform pinjol sebelum menarik utang yang diberikan oleh sebuah platform.

"Untuk para konsumen tolong sebelum ajukan, periksa di cekfintech.id, di sana ada daftar pinjol berizin dan bisa lapor ke sana," kata Pandu di Wisma Mulia Jakarta, Senin (10/10/2022).


Pandu menjabarkan di cekfintech.id akan ada formulir yang berisi nama fintech atau pinjol. Bagi pinjol yang sudah terdaftar akan ada keterangan telah terdaftar di OJK. Jika tidak, pinjol tersebut ilegal.

Aftech juga sangat mengapresiasi semua pelaku kepentingan yang telah bekerja sama untuk mengembangkan ekonomi digital termasuk pinjol, khususnya dalam hal perlindungan konsumen.

Pinjol ilegal biasanya paling banyak mencari sasaran melalui SMS. Mereka menargetkan masyarakat yang minim pengetahuan jasa keuangan sehingga mudah terjebak pada tawaran dan kemudahan akses dalam menarik utang.

Kemudahan pinjaman tanpa agunan dan tanpa persyaratan dokumen lengkap menjadi senjata bagi para pinjol ilegal dalam mencari mangsa.

Perusahaan pinjaman online berizin di OJK pun tidak pernah melakukan penawaran atau berbagai bentuk promosi melalui nomor telepon pribadi atau segala jenis akun sosial media pribadi. Perusahaan resmi mempunyai aplikasi tersendiri dan sudah terdaftar di OJK.