Pahami Cara Mengecek Riwayat Kredit

18 October 2022
Pahami Cara Mengecek Riwayat Kredit

Orang Mengecek Riwayat Kredit

Riwayat kredit merupakan salah satu hal penting yang harus Anda cek dan ketahui sebelum bisa mengambil kredit lagi. Informasi ini sangatlah penting karena akan bisa menentukan apakah Anda bisa mendapatkan kredit yang dibutuhkan. Selain itu informasi ini tidak hanya dibutuhkan oleh individu saja, namun bank yang menyediakan kredit juga akan memeriksa bagaimana riwayat kredit dari seseorang. Lantas, seperti apa cara mengecek riwayat kredit ini? Penjelasan di bawah ini akan bisa membantu Anda.

Cara Mengecek Riwayat Kredit

Bank atau perusahaan multifinance akan melihat riwayat kredit seseorang sebelum bisa memberikan pinjaman. Jika riwayat kredit dari orang tersebut buruk, maka pertimbangan untuk memberikan kredit bisa terhambat atau bahkan tidak diberikan sama sekali.

Selain itu, riwayat kredit ini bisa menjadi informasi mengenai kelancaran pembayaran suatu kredit. Penilaian akan diberikan berdasarkan sebuah skor yang sebelumnya sudah ditentukan. Skor yang akan diberikan adalah:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Skor satu tentu saja menjadi keinginan setiap debitur, namun pada kenyataannya akan sangat berbeda. Dari skor dua kebawah, maka bank akan memerlukan waktu lebih lama untuk menentukan apakah seseorang dapat menerima kredit tersebut.

Untuk skor 5, maka akan sangat kecil harapan untuk bisa mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Skor terendah ini menandakan bahwa seseorang tidak akan punya kemampuan untuk bisa melunasi kredit dengan tepat waktu. Kemampuan seseorang untuk bisa melunasi kreditnya akan menjadi tolok ukur bagi bank dan perusahaan multifinance lainnya.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK adalah salah satu layanan yang bisa Anda gunakan untuk mengetahui bagaimana riwayat kredit yang dimiliki. Informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya akan ada di layanan informasi debitur (iDEB). Bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses terhadap data debitur. Mereka juga punya kewajiban untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Di sinilah Anda dapat mencari tahu bagaimana status dari riwayat kredit milik Anda. Untuk bisa mendapatkan informasinya, maka beberapa cara yang bisa Anda lakukan adalah seperti berikut ini.

1. Mengecek Secara Langsung di Kantor OJK

Anda bisa memilih untuk langsung datang ke kantor OJK untuk melihat informasi mengenai riwayat kredit. Hal yang harus Anda persiapkan serta langkah yang harus diambil adalah seperti yang ada di bawah ini:

  • Siapkan KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). Untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus.
  • Datang ke kantor OJK dan mengisi formulir permohonan SID.
  • Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

2. Mengecek Secara Online

Jika Anda tidak sempat untuk datang ke kantor OJK secara langsung, maka Anda bisa menggunakan cara yang satu ini. Semuanya bisa dilakukan secara online. Langkah yang harus Anda ikuti adalah:

  • Kunjungi laman permohonan SLIK.
  • Isi formulir dan nomor antrean.
  • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan. KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK.
  • Data akan diverifikasi, selanjutnya pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  • Nasabah kemudian mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  • Selanjutnya akan ada verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  • Jika lolos verifikasi, hasil iDEB SLIK akan diterima melalui email.

Itulah cara melihat riwayat kredit milik Anda. Hal ini akan sangat membantu sebelum Anda mengajukan permohonan untuk mendapatkan pinjaman kredit. Mengetahui hal ini sebelumnya akan bisa menjadi langkah persiapan yang baik. Ingat, selalu penuhi persyaratan dengan baik agar proses kredit Anda menjadi lancar.