Waspada Pergadaian legal, Simak Ciri-ciri dan Bedanya

17 July 2023
Waspada Pergadaian legal, Simak Ciri-ciri dan Bedanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJk) mewanti-wanti masyarakat agar tidak menggunakan jasa perusahaan pergadaian ilegal. Sejak 2016 sampai Juni 2023, OJK telah mengeluarkan izin usaha untuk 133 perusahaan pergadaian. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJk Bambang W. Budiawan mengatakan, OJk aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan bahaya pergadaian ilegal. ""OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga keuangan resmi, asosiasi pergadaian, dan institusi pemerintah lainnya, guna meningkatkan sinergi dalam upaya memberantas pergadaian ilegal," ujar dia kepada Kompas.com, dikutip Senin (17/7/2023).

Untuk terhindar dari perusahaan pergadaian ilegal, penting untuk masyarakat mengetahui ciri-ciri dan cara membedakannya. Berikut ini adalan ciri-ciri dan cara membedakan perusahaan pergadaian ilegal dari OJK.

Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain:

1. Tidak memiliki izin resmi

Pergadaian ilegal tidak memiliki izin dari OJk sehingga mereka tidak tunduk pada aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh regulator.

2. Bunga dan biaya yang tidak wajar

Pergadaian ilegal seringkali menetapkan bunga dan biaya yang tidak wajar atau tidak masuk akal.

3. Kurangnya transparansi

Pergadaian ilegal cenderung kurang transparan dalam memberikan informasi kepada nasabah. Mereka mungkin tidak memberikan dokumen perijanjian secara jelas, sehingga sulit bagi nasabah untuk memahami detail dan ketentuan pinjaman.

4. Tidak terhubung dengan asosiasi resmi

Pergadaian ilegal biasanya tidak terafiliasi dengan asosiasi pergadaian yang diakui oleh OJK.


Setelah mengetahui ciri-ciri perusahaan pergadaian ilegal, berikut ini adalah cara membedakan perusahan pergadaian ilegal dengan yang resmi. Masyarakat dapat membedakan pergadaian legal dan ilegal dengan cara sebagai berikut.

1. Memeriksa izin resmi

Masyarakat dapat meminta perusahaan pergadaian untuk menunjukkan izin resmi yang dikeluarkan oleh OJK atau mencari informasi melalui laman OJK.

2. Membandingkan bunga dan biaya

Masyarakat dapat membandingkan bunga dan biaya yang ditawarkan oleh perusahaan pergadaian dengan lembaga keuangan yang sah. Jika bunga yang ditawarkan terlalu tinggi atau tidak masuk akal, mungkin perlu dicurigai.

3. Menyimak testimoni dan pengalaman orang lain

Masyarakat dapat mendengarkan pengalaman orang lain yang telah menggunakan jasa pergadaian. Mereka dapat berbagi testimoni atau cerita mengenai pengalaman baik atau buruk dengan perusahaan pergadaian tertentu.

4. Menghubungi OJK

Jika masih ragu, masyarakat dapat menghubungi OJK untuk memverifikasi keabsahan perusahaan pergadaian yang bersangkutan dan meminta informasi lebih lanjut. Demikian informasi mengenai ciri-ciri pergadaian ilegal dan cara untuk membedakannya.