Investasi "Peer to Peer Lending', Apakah Bisa Cuan?

28 August 2023
Investasi "Peer to Peer Lending', Apakah Bisa Cuan?

KOMPAS.com - Peer to peer lending adalah penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan debitur atau pihak peminjam secara langsung dengan pemilik dana pinjaman atau kreditur. Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 10/PoJK.5/2022 P2P, peer to peer lending merupakan salah satu financial technology (fintech) yang ditetapkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya.

Tak seperti perbankan konvensional yang identik dengan regulasi ketat, peer to peer lending tak terlalu mempertimbangkan jaminan, tetapi tetap mempertimbangkan kelayakan kredit pinjaman, tenor, suku bunga, hingga tingkat keamanan dan pencatatan kredit peminjam.


Pengertian Peer to Peer Lending

Dilansir dari Kompas.com, peer to peer lending adalah metode pinjaman yang menghubungkan debitur dan kreditur secara langsung dalam suatu platform. Hal ini menghilangkan peran institusi perbankan konvensional seperti bank sebagai pihak penengah. Aturan mengenai peer to peer lending pun tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Dalam aturan tersebut peer to peer lending adalah layanan pinjaman secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi. Cara Kerja Peer to Peer Lending Pada dasarnya penyedia peer to peer lending akan membuat platform daring yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return yang lebih tinggi.


Cara kerja peer to peer lending pun sangat sederhana, yaitu sebagai berikut:

1. Registrasi keanggotaan. Pengguna melakukan registrasi secara daring melalui perangkat komputer atau smartphone.

2. Pengguna melakukan pengajuan pinjaman.

3. Platform P2P lending menganalisis dan memilih pengguna yang layak mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko peminjam tersebut.

4. Peminjam terpilin akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko peminjam tersebut.

5. Investor P2P lending melakukan analisis dan seleksi atas peminjam yang tercantum dalam marketplace.

6. Investor P2P lending melakukan pendanaan ke peminjam yang dipilih melalui platform.

7. Peminjam mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian ke platform P2P lending.

8. Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari peminjam melalui plattorm.

Meskipun mudah, peer to peer lending tetap memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Seperti konsep investasi pada umumnya, keuntungan besar pasti beriringan dengan risiko yang tinggi. Dengan demikian, investasi di peer to peer lending akan cocok bagi orang dengan profil risiko investasi agresif. Beberapa risiko yang mungkin terjadi ketika berinvestasi di peer to peer lending adalah kemungkinan peminjam gagal bayar hingga peminjam dana mengalami kebangkrutan.

Selain itu, investor sebagai pemberi pinjaman tak dapat menarik dana di tengah jalan. Artinya, investor hanya bisa menarik dana setelah masa investasi selesai.

Perusahaan peer to peer lending tentu memiliki aturan masing-masing dalam hal pencairan dana. Umumnya, tenor pendanaan atau investasi yang ditawarkan beragam, mulai dari tiga bulan hingga lebih dari satu tahun.