PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Mulai Berakhir Tahun Ini

15 August 2024
PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Mulai Berakhir Tahun Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mulai berakhir pada pengujung tahun 2024.

Dengan demikian, tarif normal PPh final untuk UMKM bakal berlaku tahun 2025.

Hal itu sebagaimana ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu telah mengatur ketentuan tarif pajak final UMKM serta periodenya.

Melalui kebijakan tersebut, UMKM mendapat pengurangan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Fasilitas ini berlaku paling lama 7 tahun masa pajak bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM. 

Oleh karenanya, bagi WP OP UMKM yang telah terdaftar dan memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh final sejak 2018, maka fasilitasnya akan berakhir pada pengujung tahun ini. Hal ini juga sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Suryo mengatakan, WP OP UMKM yang telah naik kelas akan dikenakan tarif PPh final normal mulai tahun depan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun sudah menggencarkan sosialisasi terkait normalisasi tarif pajak tersebut.

"WP OP UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh final," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (13/8/2024).


Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaku UMKM orang pribadi dapat menggunakan norma perhitungan jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Jika omzet UMKM per tahun telah mencapai angka di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib pajak dapat menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan.

Suryo menjelaskan, terdapat dua ketentuan terkait norma penghitungan.

Pertama, ketentuan umum dengan memperhitungkan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

"Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi WP OP, norma perhitungan itu presentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya," tutur dia.


"Tapi ada satu kondisi, di sana untuk menggunakan norma itu harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT di Maret 2025," sambungnya.

Sebagai informasi, lewat PP Nomor 23 Tahun 2018, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan tarif PPh final untuk pelaku UMKM. Adapun lama waktu berlakunya tergantung jenis pelaku UMKM.

Sesuai ketentuan berlaku, jangka waktu pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet berlaku paling lama:


  • Tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi (OP) UMKM.
  • Empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.
  • Tiga tahun untuk wajib pajak bagi badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Bagi UMKM yang baru terdaftar, masih bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, dengan jangka waktu berlaku disesuaikan jenis badan usaha.